Monday, June 11, 2007

Ketua KPUD: Fauzi Bowo Tak Perlu Mundur

Polemik mengenai perlu tidaknya pejabat aktif yang maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) atau inkumben mundur dari jabatannya mulai ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, Senin (11/6) menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2007 calon inkumben tidak perlu mundur dari jabatanya tapi cukup cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Dengan demikian, cagub Fauzi Bowo yang saat ini menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, tidak harus mundur dari jabatannya. “Fauzi Bowo cukup cuti saat dia kampanye,” tegas Juri.
Secara terpisah, Fauzi Bowo yang diusung 20 partai politik dan tergabung dalam Koalisi Jakarta mengemukakan, dirinya akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Saya sudah sejak awal mengatakan bahwa apapun aturannya, saya akan ikuti dan itu tidak akan saya langgar,” kata Fauzi Bowo.
Saat ditanya dengan keluarnya aturan tersebut berarti menguntungkannya sebagai inkumben yang mencalonkan diri pada Pilkada DKI 8 Agustus mendatang, kembali Fauzi menegaskan, dirinya punya kewajiban untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Partai keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menngingatkan kepada Fauzi Bowo supaya mundur dari jabatan wakil gubernur karena, bila Fauzi masih menjabat, ada kemungkinan Fauzi bisa memanfaatkan fasilitas pemerintah provinsi untuk berkampanye.

No comments: