Saturday, May 19, 2007

PEMERINTAH AKAN MEMBENTUK UU UNTUK PEKERJA DI-PHK

MENAKERTRANS: SISTEM OUTSOURCING PERLU PENGAWASAN
Mercusuarpost, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno berjanji akan mengkaji sistem kerja kontrak dan outsourcing yang ditentang para buruh dalam peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei atau yang dikenal dengan May Day. "Pelaksanaan daripada outsourcing itu yang notabene nanti merugikan kepada pekerja atau buruh. Untuk itu maka masalah outsourcing ini, tentu di dalam implementasinya perlu sebuah pengawasan secara terpadu atau gabungan," jelas Menakertrans di hadapan sepuluh perwakilan serikat pekerja yang diterimanya di Kantor Depnakertrnas di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan, perwakilan buruh menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya penghapusan sistem kerja kontrak dan menentang kerjas sistem outsourcing. Mereka menilai, dua sistem kerja tadi sangat merugikan para pekerja karena sewaktu-waktu para buruh dan pekerja bisa dikenakan pemutusan hubungan kerja sepihak. Selain itu, mereka juga menolak Kawasan Ekonomi Khusus yang juga dinilai menyengsarakan kaum buruh.
Atas semua tuntutan tersebut, Menakertrans berjanji akan mengkajinya jika memang peraturan ketenagakerjaan itu bertabrakan dengan peraturan lainnya serta merugikan kaum buruh. Hanya, menyoal tuntutan 1 Mei dijadikan hari libur nasional, Menakertrans mengaku hal itu bukan wewenangnya. Ia berjanji akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan harus persetujuan DPR.
Di luar ruang pertemuan, ribuan buruh terus berorasi menyampaikan tuntutannya. Dari sekian banyak serikat pekerja yang mengikuti demo ini, satu di antaranya adalah Serikat Buruh Migran. Mereka menyuarakan tuntutan, antara lain mengenai jaminan keselamatan kerja di luar negeri. Menurut mereka, selama ini, banyak kasus kekerasan yang bahkan merenggut nyawa kaum pekerja, tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah. Banyak kaum buruh yang mendapat perlakukan kasar di luar negeri, dibiarkan begitu saja, tanpa pengusutan yang pasti dari pemerintah.
Para buruh juga menuntut pemerintah segera memulangkan jenazah-jenazah pekerja migran yang meninggal di luar negeri. Yang paling penting adalah mengusut tuntas penyebab-penyebab kematian para buruh migran. Dan pemerintah diminta melakukan tindakan preventif untuk mengurangi angka kematian buruh di luar negeri.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan perlu dibuatnya rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk menjadi payung hukum yang jelas bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Demikian ditegaskan Erman seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, (16/5).
Erman mengatakan, dalam RPP itu nantinya akan dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan, yang terdiri dari perusahaan itu sendiri, Jamsostek, perusahaan dana pensiun atau asuransi. Untuk besaran iurannya, menurut Erman, itu akan ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Sementara dana yang dikelola, 70 persennya akan ditempatkan sebagai obligasi pemerintah. Dan sisanya dikelola secara investasi maupun reasuransi. RPP ini sendiri ditargetkan akan selesai pada bulan ini.

No comments: